Polres Karawang Ringkus Pelaku Narkoba Asal Purwakarta
Foto : barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di bawah lemari oleh pelaku.
KARAWANG, headlinejabar.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang merungkus pelaku kasus narkoba asal Purwakarta. Ini merupakan pengembangan dari penangkapan kasus narkoba di Desa Dawuan Kecamatan Cikampek.
Pelaku yang ditangkap yakni Ebit (40) alias Bule warga Desa Cijunti, Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta. Bule ditangkap pada Rabu (12/06/2019) malam.
Satres Narkoba Polres Karawang pada tengah malam berhasil meringkus Ebit di tempat kosan atau kontrakan di wilayah Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.
Hasil penggerebekan, polisi berhasil menyita dan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di bawah lemari, menggunakan tempat kacamata yang di dalamnya terdapat lima bungkus plastik bening.
Masing-masing berisikan sabu dengan berat Bruto ± 47.68 gram, serta satu buah handphone sebagai alat bukti komunikasi transaksi juga berhasil diamankan.
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Agus Susanto, pada Kamis (13/06/2019) mengatakan, tersangka Ebit mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang dengan nama panggilan alias Ustad.
“Dari hasil pemeriksaan, bahwa pengakuan tersangka Ebit, mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Ustad, berdasarkan keterangan hasil introgasi, selanjutnya sodara Ustad menjadi buronan unit narkoba Polres Karawang,” ujar Agus.
Lebih lanjut Agus mengatakan, atas perbuatanya dengan sengaja menjual dan mengedarkan narkotika, maka tersangka Ebit dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau paling lama seumur hidup,” paparnya.
Operasi penangkapan pelaku yang dipimpin langsung Iptu Abud Wahab selaku Kur Bin Ops (KBO) Unit Res Narkoba Polres Karawang, penangkapan Ebit merupakan hasil pengembangan dari penangkapan di wilayah Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek.
“Ditangkapnya Ebit merupakan hasil pengembangan Yuda dan Belang di Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek yang sudah menjadi target operasi satuan narkoba, pada Rabu (12/06/2019) kemudin dilakukan intrograsi terhadap kedua tersangka dan mengakui mendapat narkoba jenis sabu sabu dari Ebit alias Bule,” demikian Wahab.(dik)