Bawaslu Purwakarta Siap Berikan Keterangan Di MK

Foto : Bawaslu Purwakarta Siap Berikan Keterangan Di MK

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta tengah menyiapkan semua berkas hasil pengawasan termasuk berkas berupa formulir C1, kemudian DAA1 dan foto C1 Plano untuk persiapan dalam memberikan keterangan atas gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga  Bukan di Hotel, Dedi Mulyadi Lantik Pengurus Golkar Karawang di Depan Gubuk Reyot

Ujang Abidin selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Purwakarta mengatakan, untuk DPRD Kabupaten sampai akhir pendaftaran gugatan di MK tidak ada, begitupun untuk DPRD provinsi dan DPD, sedangkan untuk DPR RI ada beberapa partai politik yang mengajukan gugatan.

“Ada gugatan perihal selisih suara dari partai PKS terhadap Nasdem terkait Pemilihan DPR RI dapil jabar VII,” terang dia kepada wartawan, Senin (10/06/19)

Baca Juga  Pemecatan Aceng Fikri Sebagai Ketua DPD Hanura Jabar Dianggap Tidak Sah

Ujang juga mengatakan, Pihaknya pun tidak menyiapkan dokumen khusus untuk dibawa ke MK. Bawaslu hanya menyiapkan kembali semua dokumen yang sudah ada selama proses pengawasan pemilu.

Ujang menambahkan, Bawaslu Kabupaten Purwakart nanti di MK adalah pemberi keterangan.

“Namun demikian keterangan tersebut adalah berdasarkan surat tugas dari Bawaslu RI dan tidak serta merta kemudian datang sendiri untuk memberikan keterangan, tetapi berdasarkan surat tugas dari Bawaslu RI,” katanya.

Baca Juga  PKB Karawang Usulkan Dedi Mulyadi Cagub Jabar

Maka dari itu, pihaknya sekarang sedang menyiapkan data-data tersebut untuk nanti dikirimkan ke Bawaslu provinsi secara berjenjang. (eka)