Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Lebaran, Jangan Khawatir
Foto : Ilustrasi
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Kasat Lantas Polres Purwakarta memberikan tenggang waktu bagi pemilik Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya jatuh pada tanggal hari libur dan cuti bersama hari raya idul fitri 1440 H tahun 2019.
Pelayanan penerbitan SIM kepada masyarakat diliburkan tanggal 30 Mei sampai dengan 9 Juni 2019.
Kasatlantas Polres Purwakarta melalui Ka Baur SIM Polres Purwakarta, Brigadir Deni Romansyah mengatakan, jika pelayanan sudah ditutup pada tanggal 30 Mei 2019.
Selanjutnya, bagi pemegang SIM masa berlaku pada tenggang waktu yang ditetapkan sebagai hari libur. Maka,dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 10 sampai 18 Juni 2019.
“Perpanjangan dapat dilakukan di SIM Keliling dan Outlet SIM,” terang Deni. Oleh karenanya, ia menghimbau agar pemegang SIM dapat segera melakukan perpanjangan masa berlaku pada waktu tersebut.
Tak hanya itu, ia pun menambahkan, bagi pengendara yang belum memiliki SIM agar segera mendaftarkan pada saat pelayanan kembali dibuka.(dik/eka)