KPU Purwakarta: Pleno Rekapitulasi Bersifat Terbuka Tapi Terbatas

Foto : Proses Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 Tingkat KPU Kabupaten Purwakarta, Selasa (30/4/2019).

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mulai menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 Tingkat KPU Kabupaten Purwakarta, Selasa (30/4/2019).

Meski terbuka, rapat pleno bersifat terbatas untuk dihadiri undangan. Beberapa unsur yang diperkenankan hadir dalam rapat pleno di antaranya saksi (capres, DPD, parpol), Bawaslu, PPK, Panwascam, dan Muspida.

Baca Juga  Pasangan ZeinJo Merasa Terhormat Jika Kerap Disebut Paslon Boneka Kang Dedi Mulyadi yang Lebih Mencintai Rakyatnya

Komisioner KPU Purwakarta Dian Hadiana mengatakan, mengenai rapat pleno ini diatur dalam Pasal 38 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 Tingkat Kabupaten Kota.

“Meski rapat pleno ini terbuka, tapi sifatnya terbatas. Hanya dihadiri oleh tiga jenis saksi (capres, DPD, parpol). Dan Bawaslu, PPK, Panwascam, dan Muspida,” kata Dian kepada awak media di KPU Purwakarta.

Karena kapasitas gedung dan ruang terbatas, rapat pleno ini tidak mengundang tamu yang banyak. Dalam artian masyarakat biasa yang tidak berkepentingan dan kapasitasnya tidak ada sangkut paut dengan pleno tidak diperkenankan hadir.

Baca Juga  Doakan Keselamatan Partai, Ribuan Kader Golkar Gelar Istighotsah Kubro

“Karena entitasnya sudah terwakili. Karena kami mengundang perwakilan unsur berkepentingan seputar pleno ini,” ujar Dian.

Diketahui, untuk bisa memasuki arena rapat pleno, KPU sudah menyiapkan id card khusus bagi tamu undangan dan media.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta Ujang Abidin tidak mempersoalkan hal ini. Rapat pleno di KPU Purwakarta memang bersifat terbuka namun terbatas untuk alasan keamanan dan kondusifitas.

Baca Juga  Isu Pembekuan, Ratusan Kader Partai Hanura Ancam Mundur

“Karena ruang gedung KPU Purwakarta juga terbatas, untuk kelancaran pleno hanya dihadiri undangan berkepentingan. Kan kalau masyarakat biasa sudah terwakili. Pun kalau mau hadir kepentingannya apa dan kapasitasnya apa. Sama kan rekap di PPK juga terbatas,” ujarnya.

Sejauh ini berdasarkan pemantauan dan pengawasan Bawaslu, proses rekap suara di KPU Purwakarta berjalan aman dan kondusif.(dik)