Fantastis! Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Purwakarta Capai Puluhan Juta
![](https://www.headlinejabar.com/wp-content/uploads/2019/04/rps20190425_144254.jpg)
Foto : Ilustrasi.
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Memiliki gaji besar, tentu menjadi impian dan keinginan banyak orang. Mengapa demikian. Semakin besar gaji, semakin sejahtera kehidupan seseorang. Sederhanya begitu.
Banyak profesi dan pekerjaan yang menawarkan gaji selangit. Tak terkecuali anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Rupanya menjadi anggota dewan merupakan mimpi banyak orang. Sudah barang tentu bisa jadi wakil rakyat, adalah hal yang membanggakan. Prestise.
Besaran gaji anggota DPRD diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. PP ini resmi diundangkan pada 2 Juni 2017 lalu.
Wabil khusus gaji anggota DPRD Purwakarta, Sekretaris DPRD Purwakarta Suhandi membuka. Gaji anggota dan pimpinan DPRD Purwakarta berada di kisaran Rp30 sampai Rp50 juta.
Secara umum, untuk Ketua DPRD dan wakil ketua akan mendapat gaji pokok, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi dana operasional, dan bahan bakar minyak.
Sementara untuk anggota dewan mendapat gaji pokok, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi dan transportasi.
Untuk besaran gaji pokok Ketua DPRD sebesar Rp5,8 juta per bulan, tunjangan perumahan Rp10,9 juta, tunjangan komunikasi Rp12,4 juta, dana operasional Rp12,6 juta, dan dana bahan bakar minyak (BBM) Rp3,4 juta.
Total penghasilan ketua DPRD senilai 45 juta lebih setiap bulannya. Ketua DPRD Purwakarta diberikan operasional berupa kendaraan dinas.
“Itu sudah dipotong PPh 21 pajak penghasilan sebesar 15 persen, kalau masih kotor sekitar 49 juta lebih per bulan,” kata Suhandi, Kamis (25/4/2019).
Sementara untuk besaran gaji pokok Wakil Ketua DPRD Purwakarta sebesar Rp5,1 juta per bulan, tunjangan perumahan Rp10,3 juta, tunjangan komunikasi Rp12,4 juta, dana operasional Rp6,7 juta, dan dana BBM Rp3,2 juta.
Dengan begitu, total penghasilan wakil ketua DPRD senilai Rp37 juta lebih setiap bulannya.
“Kalau belum dipotong PPh sekitar 41 juta, yang dipotong untuk PPh hanya tunjangan perumahan dan tunjangan komunikasi saja,” katanya.
Sementara untuk besaran gaji pokok anggota DPRD senilai Rp4,5 juta per bulan, tunjangan perumahan di angka Rp9,3 juta, dan uang transportasi senilai Rp9,5 juta. Total penghasilan anggota DPRD senilai Rp35 juta lebih setiap bulannya.
“Untuk anggota DPRD yang dipotong PPh yakni tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, dan uang transportasi sebesar 15 persen. Kalau masih kotor penghasilan anggota biasa senilai Rp41 juta lebih,” katanya.
Menurut Suhandi, besaran gaji tersebut belum termasuk dana reses dan biaya perjalanan dinas.
“Memang unsur pimpinan tidak mendapat uang transportasi karena sudah memiliki kendaraan dinas. Sementara anggota DPRD diberikan tunjangan transportasi, karena mereka tidak diberikan kendaraan dinas,” kata Suhandi.
Menjadi seorang anggota dewan punya tanggung jawab yang besar pada masyarakat. Namun, rupanya mereka juga mendapatkan gaji yang fantastis.
Jika dijumlah, beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Purwakarta sebesar Rp2,25 miliar untuk menggaji seluruh anggota DPRD tiap bulannya. Dan sekitar Rp27 miliar tiap tahunnya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha mengatakan, lebih rinci besaran gaji anggota DPRD dimiliki oleh bagian keuangan setwan.
“Rp1,3 triliun APBD Purwakarta 2019 di antaranya merupakan pos anggaran belanja tidak langsung. Ini di dalamnya sudah termasuk gaji anggota dewan,” kata Norman.(dik)