158 KK di Sukasari Purwakarta Minta Keadilan Status Lahan

Foto : Wilayah Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta, menyimpan persoalan krusial terkait status lahan di Pasir Kole, Desa Kutamanah yang belum jelas.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Sebanyak 158 kepala keluarga (KK) di Kampung Pasir Kole RT 02 RW 01 Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta, meminta keadilan soal status lahan yang mereka garap dan diami.

Mereka diombang-ambing oleh ketidakpastian status lahan. Sampai saat ini, warga Pasir Kole dianggap menumpang dan menggarap lahan Perhutani.

Baca Juga  DPRD Depok Paripurna PAW dan Persetujuan 3 Raperda

Namun menurut warga, mereka memanfaatkan lahan seluas 80 hektare itu jauh sebelum Perhutani berdiri. Bahkan proses permohonan menjadi hak milik atas lahan yang dulu milik negara itu telah dilakukan warga sejak 1960.

“Namun begitu Perhutani berdiri, mandat atas lahan seluas 80 hektare itu malah diberikan kepada Perhutani. Kami bersama warga merasa ada ketidakadilan. Apalagi keberadaan mereka di Kampung Pasir Kole ini sebagai imbas dari tergusurnya desa mereka oleh proyek Waduk Jatiluhur dulu,” kata Abah Dadi, tokoh masyarakat Pasir Kole, Senin (4/3/2019).

Baca Juga  Cek, Rp2,1 Triliun APBD Purwakarta 2019 untuk Apa Saja

Abah Dadi merasa heran dengan lahan lain, seperti di Kampung Ciputat, Kiarabandung dan Cisarua, telah lebih dulu mendapat legalisasi. 

Lahan di perkampung yang masih satu desa itu telah berstatus sertifikat hak milik (SHM). Sementara proses permohonan telah dilakukan secara bersama-sama dengan lahan di Pasir Kole.

Tadinya, ujar dia, ada program pembagian SHM dari Presiden secara cuma-cuma menjadi harapan besar bagi warga setempat. Namun, harapan itu harus pupus karena tidak ada satu pun warga Pasir Kole mendapat kebijakan itu. 

Baca Juga  Pemkab Purwakarta Terus Dorong Pelayanan Berbasis Aplikasi

“Tadinya kalau pun tidak mendapat SHM, ya minimal ada perubahan status lahan. Tapi itu pun tidak kami dapatkan,” ujar dia.(dik)