Angka Perceraian di Purwakarta Meningkat Dua Tahun Terakhir

Foto : Ilustrasi

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Angka perceraian di Kabupaten Purwakarta meningkat selama dua tahun terakhir. Peningkatan angka perceraian di Purwakarta cukup signifikan sekitar 9 persen.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, M Kesih mengatakan, jumlah angka perceraian 2017 mencapai 1414 sementara pada 2018 sebanyak 1543.

“Peningkatan angka perceraikan dua tahun terakhir 9 persen, kalau tahun ini keseluruhan perkara yang masuk sekitar 356,” ujar M Kesih saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (27/2/2019).

Baca Juga  Empat Kades Buktikan Pelunasan Dana Raskin

Dalam kasus perceraian, menurutnya didominasi perempuan yang mengajukan cerai (cerai gugat) dibandingkan laki-laki yang mengajukan (cerai talak). Hal itu terjadi karena perempuan kerap berada dalam posisi dirugikan.

“2017 cerai gugat 1074, cerai talak 340, sementara 2018 cerai gugat 1189 dan cerai talak sebanyak 354,” kata dia.

Dia menyebut kasus perceraikan terjadi dengan berbagai alasan, namun paling dominan kasus ekonomi, pertengkaran terus menerus dan meninggalkan salah satu pihak.

Baca Juga  Pemkab Purwakarta Tertibkan Spanduk dan Baligho Idul Fitri

Meski begitu tidak semua datang ke pengadilan berujung cerai. Ia mengatakan bahwa pihak pengadilan menyediakan ruang mediasai untuk kedua belah pihak. Namun jika hasil mediasi tersebut tidak menghasilkan titik temu maka sidang perceraian dilakukan.

“Kita berupaya dulu untuk keduanya, mediasai satu kali bahkan lebih bagaimana permintaan dari yang bersangkutan,” ujar dia.(dik)

Baca Juga  Daftar Tunggu Ibadah Haji di Bandung Barat Maju 5 Tahun