Warga Keberatan Eksekusi Lahan oleh PN Purwakarta Dilakukan Sepihak

Foto : PN Purwakarta melakukan proses eksekusi lahan di Kampung Buluh, Desa Nagrak, Darangdan, Selasa (26/2/2019).

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Purwakarta melakukan proses eksekusi lahan proyek pembangunan Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung di wilayah RT 15 RW 07 Kampung Buluh, Desa Nagrak, Kecamatan Darangdan, Selasa (26/2/2019).

27 pihak warga atau pemilik 36 bidang lahan keberatan atas proses eksekusi tersebut yang dilakukan secara sepihak. Warga mengaku tidak diajak bernegosiasi seputar harga ganti rugi yang akan mereka terima.

“Mengenai eksekusi sekarang, kita sudah ada upaya untuk dilakukan penundaan. Mulai dengan melayangkan gugatan dugaan melawan hukum. Namun semua itu tidak diindahkan oleh pihak Pengadilan Negeri,” kata Pengacara Warga, Bakri SH.

Pihak perusahaan dalam hal ini PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia terkesan tidak ada itikad baik mengenai negosiasi dengan warga. Bahkan kata Bakri, harga ditentukan secara sepihak.

Baca Juga  Polres Purwakarta Perhatikan Empat Masalah Ini

“Dan kami memperjuangkan tuntutan warga untuk mendapat hak berdasar keadilan. Persoalan ekseskusi lahan harus diselesaikan secara duduk perkaranya bersama dan berdasar mufakat. Selama ini hal semacam itu tidak dilakukan,” kata Bakri.

Sempat pihak perusahaan melakukan musyawarah sekali di tahun 2016. Namun, selanjutnya tidak ada musyawarah lagi untuk menghasilkan titik temu dari permasalahan yang ada.

“Kalau misal ada penawaran, warga harus memegang berkas penawaran tersebut. Ini kan tidak. Menurut kami dari pihak pengacara, ini ada hal-hal yang janggal,” ucap Bakri.

Pihaknya meminta PN Purwakarta atau pihak eksekutor menunda peoses eksekusi lahan sebelum keinginan warga atau para pihak terpenuhi.

Baca Juga  Satgas Citarum Harum Sidak PT Selo Agung

“Kita akan terus membela hak-hak warga dan menunggu pihak pembeli untuk musyawarah. Paling tidak didengar dulu keinginan warga,” ucap dia.

Kesimpulannya, kata Bakri, warga hanya mencari keadilan dan berkeinginan dilakukan musyawarah dengan pihak perusahaan. “Sehingga ada titik temu permasalahan. Jangan dulu dilakukan proses eksekusi lahan sebelum semua ini selesai,” ujar dia.

Sementara Humas Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta Gegen Diosya mengatakan, dasar PN Purwakarta melakukan eksekusi lahan karena para pihak tidak menerima besaran ganti rugi yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Warga keberatan akhirnya atas dasar pemohon dari pihak perusahaan (PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia) untuk dilakukan pelaksanaan eksekusi,” kata Gegen.

Eksekusi lahan sendiri perdasar pada Penetapan Eksekusi No2/Pen.Pdt.Eks/2019/PN.Pwk. JO No7/Pdt.Kons/2018/PN.Pwk. Ada sekitar 38 pihak atau 49 bidang lahan yang akan dieksekusi.

Baca Juga  Kejagung Bantah Ada Tekanan Diplomatik Pasca Eksekusi Mati

Yang sudah menerima ganti rugi sebanyak 11 pihak atau 13 bidang. Sisa yang belum menerima atau menolak ganti rugi sebanyak 27 pihak atau 36 bidang terdiri dari rumah milik 13 pihak atau 13 bidang. Selanjutnya terdapat lahan kosong, daratan dan sawah milik 14 pihak atau 23 bidang.

“Sebetulnya harga yang diberikan kepada warga di atas harga pasar. Dan ganti rugi berdasar sosial kemasyarakatan,” ujar Gegen.

Bagi warga atau pihak yang menolak eksekusi, uang ganti ruginya tetap akan diberikan dengan cara dititipkan terlebih dahulu di lembaga perbankan sampai para pihak menerima.

“Dan bagi yang berkeberatan silakan menempuh jaluh hukum untuk melakukan gugatan dan lain sebagainya,” demikian Gegen.(dik)